Cari Blog Ini

PASANG BANNER

Pasangkan banner atau iklanmu di blog ini .
Kontak :
aullia.kouji@gmail.com / 085711294706

Jumat, 12 Agustus 2011

Info Zakat

Zakat 

Zakat itu adalah sarana komunikasi antara orang yang kekurangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta.  Secara etimologi zakat berarti bersih, berkembang atau penyucian. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua, zakat harta (maal) dan zakat fitrah (bagi yang berpuasa sebagai pembersihan diri setelah berpuasa 30 hari di bulan ramadhan berupa 1 sha’/2,5 kg makanan yang biasa dimakan). Zakat, keduanya wajib secara hukum  agama.


Zakat fitrah adalah istimewa. Zakat ini diperuntukkan bagi fakir miskin yang dikeluarkan dari mereka yang berkecukupan, keluarganya serta orang lain, misalnya pembantu rumah tangga, yang menjadi tanggungannya dari yang baru lahir maupun dewasa. Ia diberikan sampai batas terakhir malam ramadhan untuk dibagikan kepada fakir miskin agar dapat dinikmati pada hari raya.Bagaimana jika dalam pembagiannya masih sisa? Kemana harus disalurkan? Seharusnya bukan untuk pembangunan musholla atau delapan jenis orang yang wajib menerima zakat/hasnaf, termasuk petugas penyalurnya/amil. Tapi kenyataannya dan ironisnya, saya bahkan mungkin sebagian besar kaum muslim, hampir tiap tahun menerima zakat fitrah (karena tidak ada lagi fakir miskin yang akan diberi? ).

Biasanya pengurus zakat khawatir belum terbaginya zakat hingga terburu-buru membaginya, sehingga tak jarang ditemui karung-karung beras yang bertumpuk di musholla.Sifat zakat harta mungkin mirip seperti kewajiban lainnya seperti pajak, misalnya. Karena ia akan digunakan kearah konstruktif (aktif) dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya daripada konsumtif (pasif). Sehingga manfaat zakat pada akhirnya adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun bathin.Zakat, terutama zakat harta sudah seharusnya jadi lembaga multifungsi. Ini sesuai dengan makna zakat yang harusnya dapat mengurangi bahkan memutuskan angka kemiskinan. Tujuan akhirnya, zakat seharusnya dapat membuat masyarakat yang terbiasa menerima zakat menjadi kaum pembayar zakat (muzakki) di kemudian hari.
Lebih tepat zakat seperti ini berbentuk barang yang produktif yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah.Di era kehidupan yang serba digital ini seharusnya pembagian zakat harta juga sudah tidak lagi disalurkan secara frontal dan manual. Ada campur teknologi yang tertata baik secara system syariah yang dapat mengaturnya hingga ke tingkat yang paling bawah. Sehingga dengan sistem yang teratur dan profesional diharapkan berkurangnya angka kemiskinan secara signifikan.

Untuk mengetahui perhitungan zakat, cek disini atau disini.Tugas sistem ini, biasanya berupa lembaga Badan Amil Zakat (BAZ) yang bersifat credibledan auditable, sebagai pihak pengawas (karena zakat sifatnya wajib) seperti lembaga pajak, juga perantara, pengontrol, pembuat peta target penerima zakat dan penentu kebijakan dalam pembagian zakat.  Sehingga tidak ada lagi orang kaya yang mengambil inisiatif membagi zakat secara langsung. Amat sering terdengar zakat dibagi di tengah masyarakat secara perorangan tanpa persiapan apa-apa dan pengamanan serius yang akhirnya membawa bencana.

 Yang Mau melihat lebih lengkap dan ingin tau tentang zakat Klick Disini infozakat

atau


By : Admin
Sumber : InfoZakat.com

(Kontes SEO) TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia

Tentang Zakat


Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah : 43.( “ Bayarlah Zakat “)

Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ َ خَبِيرٌ
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
لْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).



 Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Syarat wajib zakat
Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Hak milik yang sempurna
4. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
5. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
B. Macam – macam Zakat

Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).


Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya

Yang tidak berhak menerima zakat

  1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  5. Orang kafir.
 Yang Mau melihat lebih lengkap dan ingin tau tentang zakat Klick Disini infozakat

atau


By : Admin


TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia