Cari Blog Ini

PASANG BANNER

Pasangkan banner atau iklanmu di blog ini .
Kontak :
aullia.kouji@gmail.com / 085711294706

Senin, 29 Agustus 2011

Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia

Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia, adalah sebuah perusahaan asuransi tebaik di indonesia yang memilikin komitmen yang memuaskan konsumen dan menjaga keselamatan konsumen, Adira Asuransi berkerjasama dengan banyak perusahaan kendaran  dan perusahan notebook Axioo.



Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia, yang sudah tidak ditanyakan lagi kwalitasnya ini.sudah membuktikan komimennya untuk menjaga keselamatan konsumennya. Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia bergerak cepat dengan komitmen keselamatan dan kendaraan anda adalah nomor satu .


Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia, Adira Insurance didirikan 24 Januari 2002, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi Umum. Perusahaan ini menyediakan produk-produk yang unik, sesuai dengan kebutuhan pelanggan, dan memiliki nilai tambah.

Produk-produk yang diunggulkan adalah produk asuransi kendaraan bermotor, yaitu asuransi mobil Autocillin (yang terdiri dari Autocillin Classic dan asuransi mobil berbasis syariah Autocillin Ikhlas), serta asuransi sepeda motor Motopro. Selain itu, Adira Insurance juga menyediakan produk asuransi Kecelakaan & Kesehatan, Properti, Alat Berat, Kerangka Kapal, Rekayasa, Surety Bonds, Perjalanan, Pengangkutan, dan Tanggung Gugat. Semua itu didukung oleh pelayanan yang istimewa kepada seluruh pelanggan, dengan proses yang mudah, dan tidak berbelit-belit. Selain itu, dukungan dari bengkel-bengkel rekanan Autocillin yang tersebar luas, menjanjikan hasil pengerjaan yang baik dan terjamin.

Adira Insurance saat ini juga menggagas Kampanye Keselamatan di Jalan dengan slogan ”I Wanna Get Home Safely! (IWGHS)”. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara, dengan cara mengajak masyarakat Indonesia untuk berjanji kepada diri sendiri maupun kepada orang yang dicintainya, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berperilaku aman di perjalanan, sehingga dapat tiba di rumah dengan selamat.

Adira Insurance sudah membuktikan kiprahnya di dunia Asuransi Umum, dengan dipercaya melayani lebih dari 4,5 juta unit aktif dengan ribuan agen, serta memiliki lebih dari 38 outlet di kota-kota di Indonesia.

Jika anda berminat bergabung silakan diklick disini : http://www.asuransi.adira.co.id
Keselamatan Anda Adalah Komitmen dan kenyamanan Kami. Adira Asuransi Kendaraan Terbaik Indonesia.
Tunggu Apa Lagi ...........

By : Admin 

Jumat, 12 Agustus 2011

Info Kontes SEO “Info Zakat & Teak123



Kontes SEO “Info Zakat & Teak123”

Keyword “TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia”




Juara :

1. Rp. 3.000.000 + Piagam dari InfoZakat + Piala Juara 1

2. Rp. 1.500.000 + Piagam dari InfoZakat + Piala Juara 2

3. Rp. 1.000.000 + Piagam dari InfoZakat + Piala Juara 3

4. Rp. 800.000 + Piagam dari InfoZakat

5. Rp. 700.000 + Piagam dari InfoZakat

6. Rp. 600.000 + Piagam dari InfoZakat

7. Rp. 500.000 + Piagam dari InfoZakat

8. Rp. 450.000 + Piagam dari InfoZakat

9. Rp. 400.000 + Piagam dari InfoZakat

10. Rp. 350.000 + Piagam dari InfoZakat

11. Rp. 325.000 + Piagam dari InfoZakat

12. Rp. 300.000 + Piagam dari InfoZakat

13. Rp. 275.000 + Piagam dari InfoZakat

14. Rp. 250.000 + Piagam dari InfoZakat

15. Rp. 225.000 + Piagam dari InfoZakat

16. Rp. 200.000 + Piagam dari InfoZakat

17. Rp. 175.000 + Piagam dari InfoZakat

18. Rp. 150.000 + Piagam dari InfoZakat

19. Rp. 125.000 + Piagam dari InfoZakat

20. Rp. 100.000 + Piagam dari InfoZakat




Favorite Post ttg InfoZakat:




Juara I Rp. 1.000.000 + Piagam dari InfoZakat

Juara II Rp. 500.000 + Piagam dari InfoZakat

Juara III Rp. 500.000 + Piagam dari InfoZakat

Juara IV Rp. 250.000 + Piagam dari InfoZakat

Juara V Rp. 250.000 + Piagam dari InfoZakat




Hadiah Hiburan :




200 Kaos Keren “infoZakat” bagi Peserta dg posisi 1 s/d. 200 terbaik di google.com yg memenuhi persyaratan (registrasi + artikel kontes + artikel zakat + artikel pengumuman kontes/logo)




Piagam Penghargaan:




500 Pendaftar Pertama yg memenuhi persyaratan akan mendapatkan Piagam Penghargaan dari InfoZakat dan ditanda tangani oleh Ketua / Wakil Ketua DPRD Kab.Jepara dan Kepala Yayasan Yatim Piatu Almuzakki.


Penilaian Pemenang :(a) Hadiah Top Rank




Pada tanggal 25 Desember 2011 (Jam 12.00 wib), kami akan melakukan pencarian untuk “kata kunci” di Google.com dan kemudian menentukan pemenang.

(b) Hadiah Posting Favorit




Akan diberikan pula penghargaan untuk posting favorit untuk artikel tentang “infozakat” (“zakat” / “panti asuhan” / “yayasan yatim piatu” / “yayasan sosial” ). Penilaian berdasar dari kualitas posting dan komentar yang timbul dari pembaca atas posting yang ditulis maupun share yang dilakukan pembaca posting tersebut.


Peraturan

Peraturan Kontes SEO “Info Zakat & Teak123”
Tanggal dimulainya kontes adalah 10 Agustus 2011 (Jam 12:00 wib).
Tanggal berakhirnya kontes adalah 20 Desember 2011 (Jam 12:00 wib).
Pengumuman pemenang dilakukan tanggal 25 Desember 2011.
Setiap peserta membuat artikel kontes dgn Target Keyword: “TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia” (dalam bahasa Inggris) dan membuat anchor link ke http://www.teak123.com
Menambahkan Logo kontes “Info Zakat & Teak123.”

atau

Membuat satu buah artikel apa saja/bebas tentang “zakat” / “panti asuhan” / “yayasan yatim piatu” / “yayasan sosial” (dalam bahasa Indonesia) dan membuat anchor link ke http://www.infozakat.com
Setiap peserta selain membuat artikel kontes dan artikel zakat, wajib memposting info/mengumumkan kontes ini pada domain/blog yg didaftarkan untuk kontes. ( Link kontes wajib dicantumkan http://www.infozakat.com/kontes )
Tidak diperbolehkan adanya unsur pornografi, diskriminasi/SARA, pencemaran nama baik atau tindakan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan SEO Game.
SEO kontes ini menggunakan bahasa Inggris sebagai content relevansinya dengan minimum jumlah kata dalam artikel sebanyak 200 kata. Buatlah content yang sesuai target kata kunci dan mudah dipahami.
Hanya peserta yang terdaftar yang dapat bersaing dan memenangkan hadiah yang disediakan panitia.
Pendaftaran tidak dipungut biaya dan terbuka untuk siapa saja tanpa batasan umur.
Setiap entry halaman peserta harus memiliki back link ke http://www.teak123.com
Satu orang hanya dapat memperoleh satu hadiah. Peserta boleh mendaftar beberapa domain, dengan syarat nama, email, dan alamat harus sama. Nama berbeda tapi orangnya sama akan di diskualifikasi.
Umur domain maksimal 5 tahun.
Informasi kontak yang valid harus ada di website yang dipakai ikut kontes SEO “Info Zakat & Teak123”. Email lebih diutamakan
Tidak menggunakan domain dan subdomain dengan target keyword yang di lombakan (tidak menjadikan 10 frase keyword yang dilombakan sebagai domain atau subdomain).
Peraturan dapat ditambah atau diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan feedback yang diterima dari peserta.
Target pemenangan kontes SEO “Info Zakat & Teak123” adalah hasil result di Google.com Selain itu juga ada penjurian posting favorit InfoZakat. Penilaian kualitas artikel merupakan hak prerogatif juri.
Bagi yang mendaftarkan diri tanpa mengisi alamat dengan jelas dan lengkap atau menggunakan email yang tidak bisa dihubungi (valid), kami meminta untuk mendaftarkan diri kembali karena pendaftaran yang tidak lengkap akan kami hapus.
Bagi yang kedapatan melakukan copy paste artikel, Anda punya waktu 48 jam untuk menghapusnya. Jika dalam waktu tersebut Anda belum bisa bekerjasama dengan panitia, kami akan hapus nama Anda dari daftar peserta.

Perlu di ingat:
Perlu diingat bahwa saat Anda register untuk SEO “Info Zakat & Teak123”, Anda harus memastikan bahwa entry URL yang Anda masukkan mengacu kepada halaman sebenarnya yang Anda submit untuk kontes.
Pada saat register, apabila terdapat kotak isian yang kosong atau URL entry tidak mengacu kepada spesifikasi yang seharusnya, maka entry akan dihapus.
Selama kontes, kami akan memeriksa ulang halaman entry untuk memverifikasi usia website.
Pasang link -berupa link kontes SEO “Info Zakat & Teak123”- dan Logo -klik lebih jelasnya disini.
Peserta bebas menggunakan trik SEO apapun dalam kontes ini, kecuali mencopy paste artikel orang lain dan melanggar peraturan yg ada.
Hadiah 200 Kaos keren “Info Zakat” bagi 200 besar di google.com yg memenuhi persyaratan (registrasi + artikel kontes + artikel zakat + artikel pengumuman kontes/logo)

Juri Kontes SEO “Info Zakat & Teak123” :

1. Riyeke Ustadiyanto – Tokoh dan Praktisi SEO Indonesia, blog SEOkita.com

2. Fahmi Rizwansyah – Bungarawabelong.com

3. Frans Pekasa – Frans.co.id

4. Argun – DewaSEO.com

Info Zakat

Zakat 

Zakat itu adalah sarana komunikasi antara orang yang kekurangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta.  Secara etimologi zakat berarti bersih, berkembang atau penyucian. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua, zakat harta (maal) dan zakat fitrah (bagi yang berpuasa sebagai pembersihan diri setelah berpuasa 30 hari di bulan ramadhan berupa 1 sha’/2,5 kg makanan yang biasa dimakan). Zakat, keduanya wajib secara hukum  agama.


Zakat fitrah adalah istimewa. Zakat ini diperuntukkan bagi fakir miskin yang dikeluarkan dari mereka yang berkecukupan, keluarganya serta orang lain, misalnya pembantu rumah tangga, yang menjadi tanggungannya dari yang baru lahir maupun dewasa. Ia diberikan sampai batas terakhir malam ramadhan untuk dibagikan kepada fakir miskin agar dapat dinikmati pada hari raya.Bagaimana jika dalam pembagiannya masih sisa? Kemana harus disalurkan? Seharusnya bukan untuk pembangunan musholla atau delapan jenis orang yang wajib menerima zakat/hasnaf, termasuk petugas penyalurnya/amil. Tapi kenyataannya dan ironisnya, saya bahkan mungkin sebagian besar kaum muslim, hampir tiap tahun menerima zakat fitrah (karena tidak ada lagi fakir miskin yang akan diberi? ).

Biasanya pengurus zakat khawatir belum terbaginya zakat hingga terburu-buru membaginya, sehingga tak jarang ditemui karung-karung beras yang bertumpuk di musholla.Sifat zakat harta mungkin mirip seperti kewajiban lainnya seperti pajak, misalnya. Karena ia akan digunakan kearah konstruktif (aktif) dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya daripada konsumtif (pasif). Sehingga manfaat zakat pada akhirnya adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun bathin.Zakat, terutama zakat harta sudah seharusnya jadi lembaga multifungsi. Ini sesuai dengan makna zakat yang harusnya dapat mengurangi bahkan memutuskan angka kemiskinan. Tujuan akhirnya, zakat seharusnya dapat membuat masyarakat yang terbiasa menerima zakat menjadi kaum pembayar zakat (muzakki) di kemudian hari.
Lebih tepat zakat seperti ini berbentuk barang yang produktif yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah.Di era kehidupan yang serba digital ini seharusnya pembagian zakat harta juga sudah tidak lagi disalurkan secara frontal dan manual. Ada campur teknologi yang tertata baik secara system syariah yang dapat mengaturnya hingga ke tingkat yang paling bawah. Sehingga dengan sistem yang teratur dan profesional diharapkan berkurangnya angka kemiskinan secara signifikan.

Untuk mengetahui perhitungan zakat, cek disini atau disini.Tugas sistem ini, biasanya berupa lembaga Badan Amil Zakat (BAZ) yang bersifat credibledan auditable, sebagai pihak pengawas (karena zakat sifatnya wajib) seperti lembaga pajak, juga perantara, pengontrol, pembuat peta target penerima zakat dan penentu kebijakan dalam pembagian zakat.  Sehingga tidak ada lagi orang kaya yang mengambil inisiatif membagi zakat secara langsung. Amat sering terdengar zakat dibagi di tengah masyarakat secara perorangan tanpa persiapan apa-apa dan pengamanan serius yang akhirnya membawa bencana.

 Yang Mau melihat lebih lengkap dan ingin tau tentang zakat Klick Disini infozakat

atau


By : Admin
Sumber : InfoZakat.com

(Kontes SEO) TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia

Tentang Zakat


Arti Zakat menurut bahasa ialah suci atau bersih (tathiir) dan bertambah (al– namaa’). Sedangkan zakat menurut istilah Syara’ ialah memberikan atau menyerahkan sebagian harta tertentu kepada orang yang berhak dengan syarat – syarat tertentu. Zakat diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua hijriah. Dan kewajiban itu adalah mutlak.dalil yang menunjukkannya adalah Firman Allah SWT dalam surat Al – Baqarah : 43.( “ Bayarlah Zakat “)

Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunnya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia akan mendapatkan sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ َ خَبِيرٌ
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ
لْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).



 Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Syarat wajib zakat
Syarat – syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Hak milik yang sempurna
4. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
5. Haul, atau sudah sampai satu tahun.
B. Macam – macam Zakat

Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).


Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya

Yang tidak berhak menerima zakat

  1. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  2. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  3. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  5. Orang kafir.
 Yang Mau melihat lebih lengkap dan ingin tau tentang zakat Klick Disini infozakat

atau


By : Admin


TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia